Polda Metro Jaya Kembali Menangkap Satu Pelaku dari Pembobolan Rekening

Cold News - Polisi dari Jajaran Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka pembobolan rekening BCA wartawan senior Ilham Bintang. Pelaku diketahui berinisial P alias Pegik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menerangkan, Polda Metro Jaya juga akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pembobolan untuk mencari pelaku yang masih buron.
Hasilnya petugas berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.
"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening BCA Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).


Sumber : Okezone.com

Komentar