Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Beberkan Kronologis, Jefri Nichol Terlihat Tampak Gugup

Cold News - Aktor Jefri Nichol tampak gugup saat menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Duduk menjadi terdakwa kasus narkoba, Jefri Nichol juga terlihat deg - degan mendengarkan dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hardi membeberkan kronologis Jefri Nichol terlibat narkoba.
"Terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur," ucap Jefri Hardi di sidang, Senin (9/9).
"Namun saat itu saudara Triawan tidak membawa narkoba. Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji untuk bertemu Triawan di pinggir jalan MCD Kemang," tambah Jefri Hardi.
Perihal Jefri Nichol menyimpan ganja dalam kulkas pun diungkap JPU dihadapan majelis Hakim.
"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara (Jefri) kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa. Lalu sebelum narkoba jenis ganja digunakan, terdakwa menyimpannya terlebih dahulu lemari es miliknya," jelas Hardi.
Dalam kurun waktu 10 hari ke depan, ganja yang disimpan dalam kulkas akhirnya digunakan Jefri Nichol sebanyak satu linting dan menyisakan sisanya ke dalam kulkas.
Dua hari kemudian, Jefri kembali menggunakan ganja sebanyak satu linting agar tidurnya bisa nyenyak. Nasib Jefri Nichol berubah saat 22 Juli 2019 di mana Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya berdasarkan aduan masyarakat.
"Setelah dilakukan penggeledehan ditemukan dalam amplop putih, berupa daun-daun kering yang bisasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa," papar Jefri Hardi.
Jefri Nichol dijerat pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Jefri Hardi.[]

Sumber : Akurat.co

Komentar