Satpol PP DKI Tertibkan 48 Papan Reklame Yang Bermasalah

Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta menertibkan 48 papan reklame yang menyalahi aturan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan jumlah ini dihitung pada penertiban tahap kedua yang berlangsung pada 20 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019.
"Dari tanggal 20 Desember sampai 14 Januari ini sudah 48 (reklame), ya ini kan masih proses terus," kata Yani saat dihubungi Rabu (16/1/2019).
Yani melanjutkan pada penertiban tahap pertama berhasil menurunkan sebanyak 60 papan reklame bermasalah. Dari 60 reklame tersebut, 39 diantaranya telah ditertibkan oleh pemilik dan 14 lainnya masih dalam proses.
"Reklame tahap pertama kan 60, 7 sudah ditertibkan oleh tim terpadu, 39 udah ditertibkan oleh pemiliknya, 14 lagi proses. Itu yang pertama kawasan kendali ketat," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Yani menyarankan agar perusahaan reklame segera melakukan evaluasi pada reklame yang telah terpasang. Pemasangan reklame pada daerah kendali ketat, kata dia, LED harus menggunakan LED dan menempel di atas gedung.
"Kalau sudah berizin, itu mungkin sebelum Pergub keluar dia sudah ada izinnya dan dia sudah membuat kontrak dengan kliennya. Nah ini lah yang menjadi kebijakan tim sampai dia selesai dengan perjanjian kontrak dengan kliennya," tutupnya. []

Sumber : Akurat.co

Komentar